Dalam rangka mengantisipasi dan
menangani dampak COVID-19 di sektor ketenagakerjaan, Pemerintah
Indonesia telah mengambil langkah mitigasi dengan berbagai cara.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah
mengatakan bahwa berbagai langkah yang diambil pemerintah tersebut di
antaranya adalah mulai dari pemberian stimulis bagi pelaku usaha untuk
mencegah meluasnya terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Berbagai paket stimulus ekonomi ini
diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan
PHK,” ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi di Media Center Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (1/5).
Kemudian pemerintah telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.
Kemudian pemerintah telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.
Selanjutnya bagi para pekerja di sektor
informal, pemerintah juga telah menyiapkan program jaring pengaman
sosial dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang
masuk daam kategori miskin dan kelompok rentan.
Pemerintah juga memprioritas Kartu Prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar.
“Kami mendukung percepatan pelaksanaan
program Kartu Prakerja sebagai mitra aktif, melalui penyediaan data
pekerja atau buruh. Baik yang dirumahkan, maupun yang di-PHK. Kami
bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia,”
kata Ida.

Selain itu pihaknya juga mengupayakan
pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi pekerja untuk menghasilkan
produk penanganan dampak COVID-19, antara lain, berupa masker, hand
sanitizer, disinfektan, baju APD, wastafel, viresib, peti COVID
jenazah, kemudian penyediaan makanan.
Kemudian bagi masyarakat yang berada di
pedesaan, Pemerintah telah memperbanyak program Padat Karya Tunai,
dengan melibatkan Kementerian terkait.
"Kami melaksanakan program pengembangan
perluasan kesempatan kerja yang kami tujukan kepada pekerja atau buruh
yang terdampak COVID-19 melalui beberapa kegiatan Padat Karya
Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Tenaga Kerja Mandiri, Terapan
Teknologi Tepat Guna, Kewirausahaan, dan Tenaga Kerja Sukarela,” imbuh
Ida.
Selanjutnya Pemerintah juga mengutamakan
perlindungan pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun
yang masih berada di luar negeri.
Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja
(Kemenaker) telah mengantongi data jumlah tenaga kerja terdampak
COVID-19 dengan berbagai kriteria meliputi; pekerja formal yang di-PHK
375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960, pekerja informal yang
terdampak 314.833 dan total adalah 1.722.958 yang terdata. Kemudian
Kemenaker juga akan terus memvalidasi 1,2 juta lainnya.
"Ada 1,2 juta yang akan terus kami validasi datanya,” ujar Ida.
Data validasi ketenagakerjaan tersebut
berdasarkan dari hasil integrasi data melalui sistem informasi
ketenagakerjaan Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian
terkait.
Langkah Pemerintah dalam Mitigasi COVID-19 di Sektor Ketenagakerjaan
Reviewed by Admin
on
Mei 02, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: