
Antrean padat terjadi di terminal Bandar Udara (Bandara)
Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi (14/5). Menyikapi situasi
tersebut, pihak Angkasa Pura II mengimbau para calon penumpang tiba di
bandara 3 – 4 jam sebelum keberangkatan, disertai dokumen yang
dipersyaratkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gugus Tugas Nasional telah melakukan koordinasi terus menerus kepada
otoritas bandara terkait dengan pengendalian penumpang. Koordinasi
tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan aspek perlindungan dan
keselamatan pengguna pelayanan jasa udara maupun semua pihak yang
terkait operasional bandara. Di samping itu, jaga jarak antar penumpang
perlu diperhatikan oleh setiap individu apabila di ruang publik. Gugus
Tugas Nasional menekankan pada protokol kesehatan dalam pelayanan
publik.
Gugus Tugas mengharapkan para calon penumpang transportasi publik
untuk secara mandiri berdisiplin apabila berada di ruang publik, seperti
menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan penggunaan
masker. Gugus Tugas berpesan upaya percepatan penanganan COVID – 19
perlu dilakukan dengan disiplin tinggi dan sinergi setiap warga
masyarakat.
Pascaperistiwa tadi pagi, otoritas Angkasa Pura (AP) II segera
melakukan koordinasi yang melibatkan multipihak yang tergabung dalam
satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan. Salah satu poin
yang dihasilkan pada koordinasi tersebut yakni imbauan kepada para calon
penumpang pesawat untuk tiba 3 – 4 di bandara sebelum keberangkatan
pada situasi PSBB ini.
Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa
maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket
melalui online. Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk
menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam. Pihak
otoritas bandara juga akan menurunkan satuan tugas untuk memperketat
pengawasan di lapangan, seperti penerapan physical maupun social distancing, serta penggunaan masker.
Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi
ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50% dari
kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II
akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP) di bandara.
Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan
dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam
Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19.
“Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang
dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat
keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai yang
tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan
Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang
diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” ucap Senior
Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang dalam
rilis AP II terkait peristiwa tadi pagi.
Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal.
Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 6
hingga 7 pagi. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga jam 8 pagi.
Sejak pukul 08.30 situasi terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat
terkendali dan tidak ada kepadatan.
Calon Penumpang Pesawat Tetap Wajib Patuhi Aturan PSBB
Reviewed by Admin
on
Mei 14, 2020
Rating:

Tidak ada komentar: